Tahapan Pengajuan SKUP Migas, Ada beberapa tahapan prosedur pengajuan SKUP Migas yang harus dilakukan untuk mendapatkan SKUP Migas. SKUP Migas adalah surat yang penting dan sebaiknya dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Surat ini akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Namun, tentu saja ada beberapa syarat yang harus diajukan untuk mendapatkan surat tersebut. Tahapan Pengajuan SKUP Migas anda bisa lihat dibawah ini.

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan melakukan penilaian dan penelitian terhadap kemampuan produksi sebuah perusahaan sebelum SKUP Migas bisa diterbitkan. Apabila sebuah perusahaan bisa memenuhi persyaratan, maka Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan menerbitkan SKUP Migas.

Tentu saja SKUP Migas memiliki fungsi yang sangat signifikan untuk sebuah perusahaan migas. SKUP Migas akan mencerminkan seberapa mampu sebuah perusahaan untuk menghasilkan barang berkaitan Migas. Dalam kata lain, nilai kemampuan sebuah perusahaan Migas bisa terlihat dari SKUP Migas. Semakin tinggi nilainya, maka perusahaan tersebut akan terlihat semakin berkualitas.

Memiliki SKUP Migas dengan nilai tinggi pastinya akan berpengaruh pada perkembangan perusahaan tersebut. Semakin bagus nilai dalam SKUP Migas, maka akan semakin banyak investor luar negeri yang ingin menanamkan modal. Jadi, sudah jelas bahwa SKUP Migas sangat penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.

Apa Saja Prosedur Pengajuan SKUP Migas?

Ada beberapa tahapan prosedur pengajuan SKUP Migas yang akan dilakukan sebelum SKUP Migas bisa diterbitkan. Tahapannya adalah seperti berikut ini:

·                     Ajukan Surat Permohonan SKUP Migas

Sebelum mengajukan SKUP Migas, perusahaan harus membuat surat permohonan SKUP Migas. Jika perusahaan kurang tahu tentang hal tersebut, perusahaan bisa meminta bantuan dari jasa pengurusan SKUP Migas.

·                     Isi Formulir Pengajuan SKUP Migas

Setelah mengajukan surat permohonan, perusahaan diminta untuk mengisi formulir. Formulir ini akan memudahkan perusahaan untuk menginformasikan data-data perusahaan yang berkaitan dengan usaha migas.

·                     Lampirkan Dokumen Pendukung

Cukup banyak berkas yang harus dilampirkan saat ingin mengajukan SKUP Migas. Beberapa dokumen yang harus dilampirkan diantaranya sertifikat mutu produk, SKT Migas, Surat Izin usaha industri, profil perusahaan, dan masih banyak lagi.

·                     Presentasi

Perusahaan wajib melakukan presentasi dengan Dirjen Migas. Hal ini dimaksudkan untuk memberi informasi secara langsung tentang perusahaan kepada Dirjen Migas. Dengan begitu, Dirjen Migas bisa menilai apakah perusahaan patut untuk dinilai atau tidak.

·                     Survey

Survey dilakukan langsung oleh Dirjen Migas. Seperti yang kita tahu, SKUP Migas bisa terbit bila Dirjen Migas sudah melakukan penelitian pada sebuah perusahaan. Dengan begitu, penelitian dan penilaian dilakukan saat Dirjen Migas melakukan survey terhadap perusahaan yang menginginkan SKUP Migas.

·                     Verifikasi Data

Tahapan terakhir dari prosedur pembuatan SKUP Migas adalah verifikasi data. Setelah tahap ini selesai, maka Dirjen Migas akan memberikan penilaian terhadap perusahaan. Bila nilai perusahaan tersebut memenuhi persyaratan, maka SKUP Migas bisa diterbitkan. Namun, perusahaan pun harus menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan SKUP Migas. Paling lama, SKUP Migas akan terbit setelah 2 bulan.

Itulah beberapa ulasan mengenai SKUP Migas dan juga prosedur pengajuan SKUP Migas. Jika anda membutuhkan bantuan dalam proses pengajuan SKUP Migas, anda bisa menggunakan jasa pengurusan SKUP Migas. Semoga beberapa informasi tentang prosedur pengajuan SKUP Migas di atas bermanfaat untuk anda.

 

Need Help? Chat with us