SKUP Migas Barang. SKUP merupakan kepanjangan dari Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas. Surat ini merupakan suatu surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Program Sub Direktorat Pengembangan Investasi Migas. Surat ini dibuat untuk ditujukan kepada perusahaan penunjang Migas berdasarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam SKUP ini terdiri dari status usaha, kemampuan produksi, kapasitas produksi, standar atau mutu produksi, nilai TKDN, kemampuan manajemen, lingkungan produksi, pelayanan purna jual, dan jaringan pemasaran. SKUP Migas Terbitan ESDM perlu untuk usaha anda yang bergerak dibidang OIL dan Gas.

SKUP Migas Barang

Langkah awal Memiliki SKUP

SKUP merupakan surat yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan yang ingin berbisnis di bidang minyak bumi dan gas. Oleh karena itu, merupakan sebuah kewajiban bagi perusahaan tersebut untuk memiliki SKUP. Langkah awal bagi perusahaan untuk memiliki SKUP adalah dengan memenuhi persyaratan terendah ataupun nilai minimum dari TKDN. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka ajukan verifikasi dan pembinaan program oleh Sub Direktorat Pengembangan investasi Migas. Kemudian di langkah selanjutnya adalah perusahaan tersebut mengajukan SKUP dengan melakukan presentasi dan mengajukan survey kepada pihak Sub Direktorat Pengembangan Investasi Migas dimana kegiatan usaha produksi atau pengadaan barang / jasa akan diberlakukan.

Persyaratan Pengajuan SKUP

Setelah mengetahui secara garis besar langkah yang perlu dilakukan saat mengajukan SKUP, sekarang yang perlu diketahui adalah persyaratan dalam pengajuan Pembuatan SKUP tersebut. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dilengkapi sebuah perusahaan yang ingin mengajukan SKUP:

1.             Surat Permohonan Pengajuan SKUP Migas

2.             Surat Kuasa SKUP Migas

3.             Pengisian formulir pendaftaran Migas

4.             Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP

5.             Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan terakhir

6.             Fotokopi NPWP Perusahaan

7.             Fotokopi Surat keterangan pengusaha kena pajak

8.             Fotokopi TDP Perusahaan

9.             Fotokopi Identitas pemegang saham perusahaan / KTP

10.          Fotokopi identitas direktur atau direktur utama perusahaan

11.          Fotokopi SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang tahun terakhir

12.          Fotokopi Neraca Perusahaan terkini yang sudah ditandatangani oleh para manajemen atau Direksi Perusahaan.

13.          Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Migas

14.          Fotokopi Surat Berizin Industri

15.          Fotokopi Kartu Tanda Anggota dan Sertifikat Kompetensi Kadin.

16.          Fotokopi NPWP Pribadi Direktur atau Direktur Utama.

17.          Surat Usaha dan Surat izin usaha jasa konstruksi yang biasa disebut SBU dan IUJK.

18.          Fotokopi Sertifikat TKDN (Tingkat Kompetensi Dalam Negeri) khusus untuk barang.

19.          Fotokopi Sertifikat keahlian, Sertifikat keterampilan, Sertifikat Badan, dan Kartu Tanda Anggota

20.          Fotokopi Surat persetujuan Analisa Mengenai Dampak dan Lingkungan (AMDAL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPLH).

21.          Surat Profil Perusahaan

22.          Daftar SPK Perusahaan

23.          Fotokopi Struktur Organisasi Perusahaan

24.          Daftar Tenaga Kerja Perusahaan

25.          Fotokopi Sertifikat Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Lingkungan, Sistem Manajemen Kesehatan Kerja dan Keselamatan

26.          Daftar keseluruhan peralatan utama serta peralatan pendukung yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan produksi barang ataupun jasa

27.          Daftar Peralatan kesehatan kerja dan keselamatan karyawan

28.          Dan Surat – Surat berkepentingan lainnya

Kesimpulan

Berdasarkan banyaknya persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam pembuatan SKUP, tentunya tidak mudah untuk memulai bisnis di bidang migas. Tetapi karena cukup banyak perusahaan yang ingin terjun di bidang yang notabene menguntungkan ini, banyak juga perusahaan yang menyediakan jasa bantu pengurusan administrasi kelengkapan surat-surat tersebut. Semoga dengan membaca artikel singkat ini, anda bisa mendapatkan wawasan yang berguna tentang Pembuatan SKUP.

Need Help? Chat with us