Konsultasi SKUP Migas Bintang3 Termurah
Pemerintah Indonesia juga menerapkan langkah yang cukup suportif terhadap masyarakat yang ingin mencoba peruntungannya dalam bisnis migas ini dengan menyediakan ruang pelayanan Investasi Migas terpadu yang diperuntukkan sebagaimana fungsinya adalah sebagai kantor promosi investasi Migas, Penawaran Wilayah kerja Migas, Pelayanan informasi Migas tanah air terupdate, dan Pelayanan Jasa Migas.
· Melakukan pengendalian terhadap impor barang operasional migas
· Terus melakukan koordinasi dengan para stakeholder dalam penyusunan strategi dan kebijakan produksi dalam negeri
· Pengawasan atas penggunaan barang dan jasa serta teknologi untuk pembangungan dalam negeri
· Penerbitan buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri Barang dan Jasa yang bisa dijadikan sebagai acuan Kontraktor dalam pengadaan barang dan jasa.
Pemeintah menyiapkan pelayanan informasi yang akurat dan lengkap bagi investor yang ingin memulai bisnis migas. Segala infomasi yang berhubungan dengan investasi migas ini telah disiapkan oleh pemerintah di Ruang Pelayanan Investasi Migas Terpadu adalah sebagai berikut:
· Spesifikasi
· Statistik
· Segala Peraturan dan Regulasi Migas
· Organisasi Migas Terkait
· Prosedur Pengajuan Perijinan
· Kebijakan – kebijakan Migas
· Pengetahuan Migas
· Peta Migas
Di samping menyediakan informasi yang diperlukan untuk investasi migas, pemerintah dan DPR RI juga telah menetapkan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 yang menjadi landasan hukum bagi pengaturan, pengawasan, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan usaha minyak bumi dan gas di Indonesia.
Pelaksanaan Jasa SKUP Migas
Sebenarnya dalam pelaksanaan Pengurusan SKUP Migas ini tidak terlalu ribet dan bisa diselesaikan dengan cepat bila surat-surat yang harus dilengkapi tersedia semua dan terisi dengan baik. Pada dasarnya, langkah-langkah pengurusan SKUP ini adalah sebagai berikut:
1. Pemberkasan atau Penyerahan surat – surat administrasi
2. Presentasi yang dilakukan oleh perusahaan
3. Pengajuan Survey Workshop atau Kantor
4. Penerbitan SKUP Migas
Direktorat Jenderal Minyak Bumi dan Gas akan melakukan penelitian tentang kemampuan sebuah perusahaan dalam memproduksi barang dalam negeri dengan perhitungan rating sebagai berikut:
· “Tidak mampu” apabila nilai kurang dari 40
· Bintang 1 apabila nilai diantara 40 sampai 60
· Bintang 2 apabila nilai diantara 60 sampai 80
· Bintang 3 apabila nilai berada diatas 80
Apabila sebuah perusahaan mendapat kategori “Tidak mampu” maka SKUP perusahaan tersebut tidak akan diterbitkan. Yang terpenting adalah penyelesaian kelengkapan administrasi yang biasanya cukup merepotkan bagi orang awam. Jika memang terasa cukup ribet dan juga keterbatasan waktu untuk melengkapi surat-surat tersebut, bisa direkomendasikan menggunakan biro-biro jasa untuk mengurus kelengkapan-kelengkapan surat-surat administrasi tersebut. Semoga dengan membaca artikel singkat ini, anda bisa mendapatkan wawasan yang bermanfaat tentang Jasa SKUP Migas.