Jasa WPS PQR Welder Migas hanya ada di PT. Rajawali Tunggal Abadi , WPS (Welding Procedure Specification) Adalah sebuah dokumen yang berisikan tentang variabel serta parameter pengelasan yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan seorang welder atau operator las dalam melakukan pekerjaan pengelasan (sambungan las) yang sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada ketentuan and code (ASME, API, AWS) yang digunakan.
DalamJasa WPS PQR Welder Migas atau prosedur pengelasan terdapat banyak variabel yang harus diketahui. Dan untuk mendapatkan hasil yang didapat sesuai dengan kriteria atau aceptance standards yang telah ditentukan oleh Standard and Code. Variabel yang terdapat dalam WPS terbagi dalam tiga bagian yaitu Essential Variable, Supplementary Variable dan Non Essensial Variable. Sebagai referensi dapat dilihat pada Code and Standard ASME Section IX (9) QW-250-265. Untuk WPS PQR Welder Migas, EBTKE, Minerba, Kemnaker, hubungi kami @ 081281008374
Jasa WPS PQR Welder Migas
Pada aktifitas Pembuatan Dokumen WPS PQR pengelasan ini, terdapat beberapa variabel yang harus diketahui. Variabel ini sebagai panduan agar mendapatkan hasil yang sesuai dengan kriteria atau acceptance standards seperti yang telah ditentukan oleh Code dan Standard.
Essential Variable
Merupakan jenis variabel atau parameter pada pengelasan yang wajib dilakukan ketika membuat sebuah WPS. Apabila Anda tidak merubah variabel ini, maka akan membuat sifat mekaniknya juga akan berubah.
Ketika sifat mekanik berubah, maka harus dilakukan kualifikasi ulang setiap terjadi perubahan variabel. Contoh yang termasuk dalam essensial variable ini adalah P Number, A Number, F Number, Thickness atau ketebalan material, PWHT, dan kerja pengelasan.
Supplementary Variable
Adalah sebuah variabel yang akan mempengaruhi hasil dari sambungan las apabila dilakukan pengujian impact. Jadi variable ini akan menjadi variabel yang esensial apabila dalam pengujiannya menggunakan uji impact.
Namun jika tidak dilakukan uji impact, maka variable ini akan menjadi variable non essential. Contoh dari supplementary variable ini antara lain Group Number dan Filler metallic classification. Variable ini juga harus dilaksanakan agar hasil sambungan las sesuai dengan standar.
Non Essential Variable
Termasuk dalam jenis variabel yang tidak memiliki sifat mempengaruhi dari hasil sambungan las. Jadi variable ini jika akan di rubah, maka tidak perlu dilakukan kualifikasi ulang atau tidak perlu membuat WPS yang baru.
Pada saat kerja pengelasan, variabel ini tidak berhubungan langsung dengan kualitas atau hasil las yang dihasilkan, namun tetap menjadi elemen penting. Contoh dari non integral variable ini antara lain backing, lebar hole (root spacing), posisi pengelasan, dan bentuk groove.
Tahapan Pembuatan Welding Procedure Specification/WPS PQR
Sebagai sebuah dokumen, WPS harus melalui tahapan pembuatan yang telah ditentukan. Hal ini untuk menjamin bahwa WPS yang akan digunakan, benar-benar berisi tentang pedoman untuk memudahkan dalam pengerjaan las. Adapun tahapan dalam pembuatan WPS ini antara lain.
Pengesahan WPS/ PQR
Prosedur Syarat Badan Usaha dengan mengajukan permohonan pelaksanaan pengujian WPS/PQR yang dibutuhkan. Pengajuan ditujukan kepada Direktur Pengawas Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia atau kepada Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi.
Apabila permohonan tersebut telah dinyatakan lengkap, maka Direktur Pengawas Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia atau dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan mengeluarkan surat penugasan pengawas atau inspektur perwakilan dari masing-masing sektor.
Berdasarkan surat penugasan yang dikeluarkan tersebut, para pengawas dan juga inspektur yang ditunjuk akan bersama-sama dengan welding inspector serta pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kegiatan pemeriksaan teknis dan pengujian.
Pemeriksaan dan pengujian yang dimaksudkan meliputi kerja pengelasan benda uji, perekaman statistics pengujian, pemeriksaan secara visual, pengujian tidak merusak (NDT), dan juga pengujian yang merusak (DT).
Apabila dokumen laporan pengujian tersebut dinyatakan lengkap, maka Direktur Pengawas Norma K3 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia atau dari pihak Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi akan mengesahkan WPS/PQR.
Direktur Pengawas Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia atau dari Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi akan menyampaikan berkas dokumen WPS/PQR yang telah diuji dan disahkan.
Pengertian PQR
Dokumen PQR akan selalu berkaitan dengan PQR. Secara umum PQR merupakan singkatan dari Procedure Qualification Record. Pengertian dari istilah tersebut adalah sebuah dokumen yang berisi tentang hasil pengujian mekanik take a look at coupon sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh Code.
Adapun macam tes pengujian mekanik yang dimaksudkan adalah Bending, Tensile, dan juga have an impact on apabila diperlukan. WPS Qualified bisa diaplikasikan untuk produk apabila sudah memiliki atau sudah terdapat PQRnya.
Hal yang perlu dipastikan adalah, PQR tersebut telah lolos sesuai dengan standar. Apabila belum memiliki PQR maka WPS yang sudah dibuat tersebut tidak boleh diaplikasikan terlebih dahulu ke produk. Alasannya adalah WPS tersebut belum dikategorikan qualified.
Data Dalam PQR (Product Qualified Record)
Seperti halnya dokumen pada umumnya, PQR juga terdapat data-data yang disusun menjadi sebuah dokumen sebagai pedoman. Data-data tersebut didapatkan dari pengujian dan tes yang dilakukan sebelum kerja penyusunan. Berikut adalah daftar records yang masuk dalam dokumen PQR.
Catatan (record) atas variable pengelasan check coupon.
Catatan variabel yang buken termasuk dalam imperative variable, namun mungkin dibutuhkan dalam kegiatan produksi atau mutu.
Data fabric certificates take a look at coupon
Data consumable certificates yang digunakan pada saat welding check coupon.
Data lulus tes destruktif check atau mechanical check yang didapatkan dari badan impartial test
Data telah lulus uji NDT
Hal-Hal Penting Yang Berkaitan dengan WPS PQR
WPS PQR bukan hanya sebuah dokumen yang dapat disimpan di lemari. Namun keberadaan dokumen ini sangat penting dalam aktifitas pengelasan. Hal ini untuk mengantisipasi kegagalan pengelasan, atau hasil yang tidak sesuai. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam dokumen WPS ini adalah.
PQR adalah sebuah dokumen pendukung yang berisi tentang rekam statistics hasil pelaksanaan uji. Sedangkan dokumen WPS adalah dokumen yang berisi tentang standar spesifikasi yang akan diterapkan.
Dokumen-dokumen tersebut, akan dibuatkan dibiayai oleh perusahaan sebagai syarat kelengkapan bagi welder yang hendak dipekerjakan pada proyek.
Welder overall performance qualification merupakan tes kualifikasi untuk juru las/ welder, dimana hal ini menjadi salah satu hal yang penting dalam pembuatan WPS. Welder yang dinyatakan boleh mengelas spesimen uji hanyalah welder bersertifikasi.
Welder manner specification dan process qualification record, memiliki masa berlaku selama weldernya sama, serta essensial variable nya tidak mengalami perubahan. Sehingga dokumen tersebut akan digunakan proyek untuk cloth tertentu.
Dokumen welder Welder process specification dan technique qualification record, dapat dipergunakan pada proyek yang lainnya selama masih menggunakan cloth yang sama.
Dokumen WPS PQR yang telah disetujui tersebut, akan disimpan dan dijadikan milik perusahaan. Jadi seorang welder tidak berhak untuk memilikinya.
Untuk pekerjaan pengelasan pada sektor minyak dan gas, WPS dan PQR tidak lagi membutuhkan approval atau pengesahan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas. Hal ini sesuai dengan petunjuk dari surat edaran Dirjen Migas yang berlaku saat ini.
Seorang welder memang harus teruji kemampuannya sebelum melakukan pengelasan di proyek migas. Kemampuan ini didukung dengan keahlian dalam pembuatan Welding Procedure Specification/WPS PQR sesuai dengan standar. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kebocoran atau kesalahan pengelasan.